Batasan Auto Rejection Baru Bursa Efek Indonesia
Mulai hari Senin, 19 Januari 2009 Bursa Efek Indonesia akan mengembalikan batas penolakan otomatis transaksi saham atau auto rejection ke sistem simetris.Dengan batas auto rejection simetris ini, persentase batas kenaikan saham tertinggi dan batas penurunan saham terendah menjadi sama.
Adapun besaran persentase Auto Rejection Simetris Baru terdiri dari 3 kategori harga saham yakni :
Harga saham dibawah Rp 200 auto rejection 35%
Harga saham pada kisaran Rp 200 - Rp 5000 auto rejection 25%
Harga saham diatas Rp 5000 auto rejection 20%
"As you get older three things happen. The first is your memory goes, and I can't remember the other two.” Norman Wisdom quote
0 comments:
Post a Comment